Puasa Arafah Berbeda dengan Hari Arafah
Jika terjadi
perbedaan dalam menentukan tanggal 9 Dzulhijjah, antara pemerintah Indonesia
dengan Saudi, mana yang harus diikuti? Kami bingung dalam menentukan kapan
puasa arafah?
Jawab:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
Ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini,
Pertama, puasa arafah mengikuti wuquf di
arafah.
Ini
merupakan pendapat Lajnah Daimah (Komite Fatwa dan Penelitian Ilmiyah) Arab
Saudi. Mereka berdalil dengan pengertian hari arafah, bahwa hari arafah adalah
hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah. Tanpa memandang tanggal berapa
posisi hari ini berada.
Dalam salah
satu fatwanya tentang perbedaan tanggal antara tanggal 9 Dzulhijjah di luar
negeri dengan hari wukuf di arafah di Saudi, Lajnah Daimah menjelaskan,
يوم عرفة هو
اليوم الذي يقف الناس فيه بعرفة، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج، فإذا أردت أن
تصوم فإنك تصوم هذا اليوم، وإن صمت يوماً قبله فلا بأس
Hari arafah
adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wukuf di Arafah. Puasa arafah
dianjurkan, bagi orang yang tidak melakukan haji. Karena itu, jika anda ingin
puasa arafah, maka anda bisa melakukan puasa di hari itu (hari wukuf). Dan jika
anda puasa sehari sebelumnya, tidak masalah. (Fatawa Lajnah Daimah, no. 4052)
Kedua, puasa arafah sesuai tanggal 9
Dzulhijjah di daerah setempat
Karena
penentuan ibadah yang terkait dengan waktu, ditentukan berdasarkan waktu dimana
orang itu berada. Dan hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9
Dzulhijjah. Sehingga penentuannya kembali kepada penentuan kalender di mana
kaum muslimin berada.
Pendapat ini
ditegaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan
dalam menentukan hari arafah. Kita simak keterangan beliau,
والصواب أنه
يختلف باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو
اليوم التاسع ، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر
فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه تأخرت
الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم
التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو القول الراجح ، لأن النبي صلى
الله عليه وسلم يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا )
Yang benar,
semacam ini berbeda-beda, sesuai perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal).
Sebagai contoh, kemarin hilal sudah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah
tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum
Mekah, sehingga hari wukuf arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal
10 Dzulhijjah, maka pada saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan
puasa. Karena hari itu adalah hari raya bagi mereka.
Demikian
pula sebaliknya, ketika di Mekah hilal terlihat lebih awal dari pada negara
lain, sehingga tanggal 9 di Mekah, posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka
penduduk negara itu melakukan puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang
bertepatan dengan tanggal 10 di Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتموه
فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا
Apabila
kalian melihat hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi, (hari
raya), jangan puasa. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, volume 20, hlm. 28)
Dari
keterangan di atas, kita bisa memahami bahwa perbedaan penentuan hari arafah,
kembali kepada dua pertimbangan:
Pertama, apakah perbedaan tempat terbit
hilal (Ikhtilaf Mathali’) mempengaruhi perbedaan dalam penentuan tanggal
ataukah tidak.
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa dalam menentukan tanggal awal bulan, kaum muslimin di
seluruh dunia disatukan. Sehingga perbedaan tempat terbit hilal tidak
mempengaruhi perbedaan tanggal.
Sementara
sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan mathali’ mempengaruhi perbedaan
penentuan awal bulan di masing-masing daerah. Ini meruakan pendapat Ikrimah,
al-Qosim bin Muhammad, Salim bin Abdillah bin Umar, Imam Malik, Ishaq bin
Rahuyah, dan Ibnu Abbas. (Fathul Bari, 4/123).
Dari dua
pendapat ini, insyaaAllah yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua.
Adanya perbedaan tempat terbit hilal, mempengaruhi perbedaan penentuan tanggal.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Kuraib – mantan budak Ibnu Abbas –, bahwa Ummu
Fadhl bintu al-Harits (Ibunya Ibnu Abbas) pernah menyuruhnya untuk
menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.
Kuraib
melanjutkan kisahnya,
Setibanya di
Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk
tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat.
Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu
Abbas bertanya kepadaku
“Kapan kalian
melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas.
“kami
melihatnya malam jumat.” Jawab Kuraib.
“Kamu
melihatnya sendiri?” tanya Ibnu Abbas.
“Ya, saya
melihatnya dan masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyahpun
puasa.” Jawab Kuraib.
Ibnu Abbas
menjelaskan,
لكنا رأيناه
ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه
“Kalau kami
melihatnya malam sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30
hari atau kami melihat hilal Syawal.”
Kuraib
bertanya lagi,
“Mengapa
kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”
Jawab Ibnu
Abbas,
لا هكذا
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Tidak,
seperti ini yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
kami.” (HR. Muslim 2580, Nasai 2111, Abu Daud 2334, Turmudzi 697, dan yang
lainnya).
Kedua, batasan hari arafah
Sebagian
ulama menyebutkan bahwa puasa arafah adalah puasa pada hari di mana jamaah haji
melakukan wukuf di arafah. Tanpa mempertimbangkan perbedaan tanggal dan waktu
terbitnya hilal.
Sementara
ulama lain berpendapat bahwa hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan
tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga sangat memungkinkan masing-masing daerah
berbeda.
Ada satu
pertimbangan sehingga kita bisa memilih pendapat yang benar dari dua keterangan
di atas. Terlepas dari kajian ikhtilaf mathali’ (perbedaan tempat terbit hilal)
di atas.
Kita sepakat
bahwa islam adalah agama bagi seluruh alam. Tidak dibatasi waktu dan zaman,
sebelum tiba saatnya Allah mencabut islam. Dan seperti yang kita baca dalam
sejarah, di akhir dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, islam sudah
tersebar ke berbagai penjuru wilayah, yang jarak jangkaunya cukup jauh. Mekah
dan Madinah kala itu ditempuh kurang lebih sepekan. Kemudian di zaman para
sahabat, islam telah melebar hingga dataran syam dan Iraq. Dengan alat transportasi
masa silam, perjalanan dari Mekah menuju ujung wilayah kaum muslimin, bisa
menghabiskan waktu lebih dari sebulan.
Karena itu,
di masa silam, untuk mengantarkan sebuah info dari Mekah ke Syam atau Mekah ke
Kufah, harus menempuh waktu yang sangat panjang. Berbeda dengan sekarang, anda
bisa menginformasikan semua kejadian yang ada di tanah suci ke Indonesia, hanya
kurang dari 1 detik. Sehingga orang yang berada di tempat sangat jauh
sekalipun, bisa mengetahui kapan kegiatan wukuf di arafah, dalam waktu
sangat-sangat singkat.
Di sini kita
bisa menyimpulkan, jika di masa silam standar hari arafah itu mengikuti
kegiatan jamaah haji yang wukuf di arafah, tentu kaum muslimin yang berada di
tempat yang jauh dari Mekah, tidak mungkin bisa menerima info tersebut di hari
yang sama, atau bahkan harus menunggu beberapa hari.
Jika ini
diterapkan, tentu tidak akan ada kaum muslimin yang bisa melaksanakan puasa
arafah dalam keadaan yakin telah sesuai dengan hari wukuf di
padang arafah. Karena mereka yang jauh dari Mekah sama sekali buta dengan
kondisi di Mekah.
Ini berbeda
dengan masa sekarang. Hari arafah sama dengan hari wukuf di arafah, bisa
dengnan mudah diterapkan. Hanya saja, di sini kita berbicara dengan standar
masa silam dan bukan masa sekarang. Karena tidak boleh kita
mengatakan, ada satu ajaran agama yang hanya bisa diamalkan secara sempurna di
zaman teknologi, sementara itu tidak mungkin dipraktekkan di masa silam.
Oleh karena
itu, memahami pertimbangan di atas, satu-satunya yang bisa kita jadikan acuan
adalah penanggalan. Hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9
Dzulhijjah, dan bukan hari jamaah haji wukuf di Arafah. Dengan prinsip ini,
kita bisa memahammi bahwa syariat puasa arafah bisa dipraktekkan kaum muslimin
di seluruh penjuru dunia tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Allahu
a’lam.
Dijawab
oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda